Kantor Pusat telah menerima banyak sekali pemberitahuan dari para Kepala Inspeksi Pajak tentang daftar Wajib Pajak yang berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-26/PJ.5/1987 tanggal 16 November 1987 (Seri Pemeriksaan – 23) dan Nomor : SE-34/PJ.5/1987 tanggal 26 Desember 1987 (Seri Pemeriksaan – 26), menjadi wewenang Kantor Pusat untuk memeriksanya.
Mengingat kesibukan Kantor Pusat dewasa ini, yang untuk sementara tidak memungkinkan para petugas pemeriksa melaksanakan ketentuan Surat Edaran tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tersebut didelegasikan kepada Kantor Wilayah Ditjen Pajak tempat Wajib Pajak tersebut berdomisili. Dalam hal diperlukan pemeriksaan di cabang/lokasi Wajib Pajak yang terletak di Wilayah Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang lain, hendaknya pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi antara para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang bersangkutan.
Dengan ditetapkan ketentuan baru sebagimana diatur pada butir 2 (dua) tersebut di atas, maka ketentuan tentang kewenangan pemeriksaan Kantor Pusat yang diatur dalam Surat Edaran Nomor : SE-28/PJ.5/1987 tanggal 16 November 1987 (Seri Pemeriksaan – 23) untuk sementara ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
DRS. SALAMUN A.T.