Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 273/PJ.1/2002

Berkenaan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), dengan ini diberitahukan hal sebagai berikut :

  1. Dasar penghitungan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) diselenggarakan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 17 ayat (1) huruf a, menjadi :
    1. Lapisan penghasilan kena pajak s.d. Rp 25.000.000,00 dikenakan tarif 5%;
    2. Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00 dikenakan tarif 10%;
    3. Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 dikenakan tarif 15%;
    4. Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp 100.000.000,00 s.d Rp 200.000.000,00 dikenakan tarif 25%;
    5. Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp 200.000.000,00 dikenakan tarif 35%;
  2. Diharapkan maksud dari Surat Edaran ini dapat disampaikan kepada para Bendaharawan TKPKN dan Pembuat Daftar TKPKN di lingkungan unit kerja Saudara;
  1. Guna mengingat kembali mengenai cara penghitungan PPh Pasal 21 atas TKPKN, bersama ini kami lampirkan contoh.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan kepada Kepala Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd.

MOCH. SOEBAKIR
NIP. 060020875

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 273/PJ.1/2002