Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembangan sektor rill dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Terhitung sejak 1 Juni 2008 seluruh Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama agar menerapkan standar waktu pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP dan penerbitan Salinan SPPT sebagai berikut :
- Pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP dilaksanakan dalam batas waktu maksimal :
1) 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB sudah terdaftar. 2) 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB belum terdaftar - Pelayanan penerbitan salinan SPPT dilaksanakan dalam batas waktu maksimal 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Salinan SPPT secara lengkap
- Berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1392/PJ.6/2005 tanggal 1 September 2005, hal Standar Waktu Pelayanan dan Ketersediaan Sarana dan Prasarana PST.
- Berkas permohonan penerbitan Salinan SPPT sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b mengacu pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/2004 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat dalam Sismiop.
- Untuk kelancaran pelaksanaan penerapan standar waktu pelayanan dimaksud, Kepala Kantor Wilayah agar melakukan koordinasi dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP.