Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan mengenai penilaian untuk keperluan Pajak Kekayaan atas rumah yang dibeli dengan cicilan dan cicilannya belum lunas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Nilai untuk Pajak Kekayaan pada tanggal 1 Januari dari rumah, baik yang ditempati sendiri maupun tidak ditempati sendiri yang dibeli dengan cicilan dan cicilannya belum lunas sama dengan besarnya jumlah cicilan yang telah dilunasi s/d tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Hanya apabila ditempati sendiri, cara penilaian khusus sebagaimana dimuat dalam Penuntun Pengisian SPT PKk diterapkan.
Demikian penegasan ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY