Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.4/1996

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang menyangkut pelaksanaan pemotongan PPh pasal 23, khususnya atas imbalan yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/1995 sebagaimana telah diubah dengan KEP-76/PJ/1995, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/1995 antara lain diatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan jasa konstruksi atau jasa pemborong. Imbalan atas jasa konstruksi atau jasa pemborongan bangunan yang perkiraan penghasilan netonya ditentukan sebesar 10 %, mengandung pengertian bahwa bahan/material telah melekat sebagai satu kesatuan dengan jasa konstruksi atau jasa pemborongan bangunan.

  2. Pemborong dalam melakukan kontrak pemborongan sejak awal sudah memperhitungkan berapa jumlah bahan/material yang diperlukan, berapa jasa yang diharapkan, berapa laba yang akan diperoleh dan berapa PPh Pasal 23 yang akan dipungut.

  3. Apabila ada bahan/material yang diimpor oleh pemborong dari impor tersebut pemborong mengharapkan memperoleh penghasilan tersendiri karena impor.

  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam hal Wajib Pajak melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan menggunakan bahan/material yang diimpor sendiri, maka mengingat impor bahan/material merupakan transaksi tersendiri serta telah dipotong PPh Pasal 22, sedangkan usaha jasa konstruksi dan pemborong bangunan merupakan kegiatan usaha tersendiri pula, maka perlu ditegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 untuk jasa konstruksi dan pemborong bangunan tetap dilakukan atas nilai keseluruhan kontrak yang dilakukan termasuk harga bahan/material yang di impor.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.4/1996