Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.42/1998

Dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 597/KMK.04/1997 tanggal 21 November 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs Valuta Asing dalam Tahun 1997 dan kaitannya dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 117/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998, maka guna kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Bagi WP yang dalam tahun 1997 telah membebankan seluruh rugi selisih kurs valuta asing cfm. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 597/KMK.04/1997 tanggal 21 November 1997, maka dalam hal WP tersebut akan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha kepada tahun 1998 dan seterusnya cfm. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 117/KMK.04/1998, atas sisa kerugian yang belum dikompensasikan sampai dengan akhir tahun 1997, tidak diperbolehkan untuk mengalihkan sisa kerugian tersebut kepada PT (badan baru) hasil penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.

  2. Bagi WP yang memilih untuk mengalokasikan kerugian karena selisih kurs valuta asing (yang dialaminya) dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak tahun 1997 secara taat azas, apabila WP tersebut akan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha (merger) pada tahun 1998 dan seterusnya maka :

    2.1.

    atas sisa kerugian yang belum dikompensasikan sampai dengan akhir tahun 1997; dan

    2.2.

    kerugian karena selisih kurs valuta asing tahun 1997 yang belum dibebankan (karena pembebanannya baru akan dilakukan pada tahun 1998 dan seterusnya) sampai dengan akhir periode amortisasi;

    tidak boleh dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dimaksud.
  3. Wajib Pajak yang dapat mempergunakan pengaturan ini adalah Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.42/1998