Dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 597/KMK.04/1997 tanggal 21 November 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs Valuta Asing dalam Tahun 1997 dan kaitannya dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 117/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998, maka guna kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Bagi WP yang dalam tahun 1997 telah membebankan seluruh rugi selisih kurs valuta asing cfm. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 597/KMK.04/1997 tanggal 21 November 1997, maka dalam hal WP tersebut akan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha kepada tahun 1998 dan seterusnya cfm. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 117/KMK.04/1998, atas sisa kerugian yang belum dikompensasikan sampai dengan akhir tahun 1997, tidak diperbolehkan untuk mengalihkan sisa kerugian tersebut kepada PT (badan baru) hasil penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.
-
Bagi WP yang memilih untuk mengalokasikan kerugian karena selisih kurs valuta asing (yang dialaminya) dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak tahun 1997 secara taat azas, apabila WP tersebut akan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha (merger) pada tahun 1998 dan seterusnya maka :
2.1. atas sisa kerugian yang belum dikompensasikan sampai dengan akhir tahun 1997; dan
2.2. kerugian karena selisih kurs valuta asing tahun 1997 yang belum dibebankan (karena pembebanannya baru akan dilakukan pada tahun 1998 dan seterusnya) sampai dengan akhir periode amortisasi;
tidak boleh dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dimaksud. -
Wajib Pajak yang dapat mempergunakan pengaturan ini adalah Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA