Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.42/1999

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-141/PJ/1999 tanggal 21 Juni 1999 tentang Pengakuan Penghasilan dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah dan/atau Bangunan bagi Wajib Pajak Tertentu, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Tertentu adalah :
  1. Bank Dalam Penyehatan BPPN;
  2. Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan;
  3. Debitur yang langsung atau tidak langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada Bank Dalam Penyehatan, BPPN, dan atau Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan atau BPPN, termasuk Bank yang mempunyai kewajiban kepada Bank Indonesia dalam kaitan dengan Fasilitas Bank Indonesia;
  4. Pemegang Saham, Direktur atau Komisaris Bank Dalam Penyehatan;
  5. Debitur/Pemilik Agunan pada Bank Umum;

yang diambilalih harta/agunannya dalam rangka melaksanakan restrukturisasi perusahaan sesuai dengan program Pemerintah.

  1. Wajib Pajak Tertentu tersebut pada butir 1 huruf a, b, c dan d sebagaimana diatur/ditetapkan dalam Pasal 1 butir 2 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

  2. Wajib Pajak Tertentu tersebut pada butir 1 huruf e sebagaimana diatur/ditetapkan dalam Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

  3. Pengambilalihan harta/agunan berupa tanah dan/atau bangunan milik Wajib Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 1 yang dilakukan oleh Badan Penyehatan PerbankanNasional atau Bank Umum bersifat sementara dan dianggap belum terjadi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sehingga saat pengakuan penghasilannya ditunda. Dengan ditundanya saat pengakuan penghasilan maka Pajak Penghasilan (termasuk Pajak Penghasilan Final) yang seharusnya terhutang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 juga ditunda pembayarannya.

  4. Penundaan saat pengakuan penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 4 berlaku sampai pihak Badan Penyehatan Perbankan Nasional/Bank Umum mengalihkan harta/agunan berupa tanah dan/atau bangunan tersebut kepada pembeli sebenarnya atau selambat-lambatnya 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Surat Pernyataan Pembelian Sementara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau saat pengambilalihan agunan debitur oleh Bank Umum.

  5. Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau Bank Umum yang melakukan pengambilan harta/agunan berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada butir 4, untuk dan atas nama Wajib Pajak pemilik harta/agunan yang bersangkutan, wajib menyampaikan pemberitahuan penundaan pengakuan penghasilan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar dengan menggunakan formulir khusus (Lampiran I), selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak saat pengambilalihan harta/agunan dengan melampirkan Surat Pernyataan Pembelian Sementara oleh BPPN atau Surat Pernyataan Pengambilalihan Agunan Debitur oleh Bank Umum yang bersangkutan.

  6. Setelah meneliti pemberitahuan beserta lampirannya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Penundaan Pengakuan Penghasilan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal pemberitahuan diterima dengan lengkap. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Kepala kantor Pelayanan Pajak belum menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan (karena tidak memenuhi ketentuan), maka permohonan penundaan pengakuan penghasilan tersebut dianggap telah disetujui dan kepadanya diberikan Surat Keputusan Penundaan Pengakuan Penghasilan (Lampiran IIA).

  7. Apabila kewajiban pemberitahuan tersebut pada butir 6 tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau Bank Umum yang bersangkutan, maka atas pengambilalihan harta/agunan berupa tanah dan/atau bangunan milik Wajib Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 1 terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.42/1999