Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.52/2002

Dalam rangka pengamanan dan pengawasan penerimaan pajak khususnya Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, telah ditempuh berbagai kebijakan dan upaya-upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Untuk memantau hasil-hasil yang telah dicapai, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta menyampaikan laporan khusus mengenai perkembangan penerimaan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dari para Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan/penyerahan jasa ritel/eceran melalui tempat-tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan/perdagangan seperti: Mal, Plaza, Gerai Pabrik, serta sentra kegiatan lainnya yang berada di wilayah kerja masing-masing KPP. Adapun bentuk laporan yang harus disampaikan adalah sebagaimana contoh dalam lampiran Surat Edaran ini. Laporan dimaksud disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atasan masing-masing setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikut (laporan pertama bulan Juni 2002, paling lambat disampaikan tanggal 20 Juli 2002). Para Kepala Kantor Wilayah selanjutnya menyampaikan laporan kepada Direktur PPN dan PTLL (untuk laporan penerimaan PPN) dan kepada Direktur Pajak Penghasilan (untuk laporan penerimaan PPh) setiap triwulan paling lambat akhir bulan berikut (laporan pertama triwulan II/2002, paling lambat disampaikan akhir Juli 2002).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.52/2002