Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.52/2003

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah dan pengamanan penerimaan pajak serta mencegah pengkreditan Faktur Pajak tidak sah, maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak tidak sah adalah :
    1. Faktur Pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    2. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang alamatnya tidak diketahui atau. tidak dikenal.
    3. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP milik orang pribadi atau badan lain.
    4. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan pasal 13 (5) Undang-Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak.
  2. Daftar Wajib Pajak yang diduga telah menerbitkan Faktur Pajak tidak sah sebagaimana dimaksud pada butir 1, terlampir di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan kompilasi laporan dari Kantor Pelayanan Pajak yang diterima birektorat PPN dan PTLL sampai dengan 31 Agustus 2003 sebagai tindak lanjut SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003.

  3. Terhadap Wajib Pajak yang termasuk di dalam daftar pada lampiran surat edaran ini agar dilakukan pemeriksaan dengan tetap memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal. Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-755/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.

  4. Apabila dalam pemeriksaan, Wajib Pajak terbukti menerbitkan Faktur Pajak tidak sah maka Wajib Pajak tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk di dalam daftar pada lampiran surat edaran ini, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak benar.

  6. Daftar Wajib Pajak pada lampiran surat edaran ini bersifat dinamis dan akan diperbarui sesuai perkembangan.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.52/2003