Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.53/1997

Untuk lebih menertibkan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana terutama kaitannya dengan kegiatan jasa bengkel, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/1995 tanggal 26 Januari 1995, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 (SERI PPN 2-95), Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) secara langsung kepada konsumen akhir atau kepada pembeli dan/atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.

  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
    1. nama, alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal Pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP;
    2. macam, jenis, dan kuantum;
    3. Jumlah harga jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
    4. tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
  3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang bersangkutan.

  4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai butir 3 diatas, dengan ini disampaikan petunjuk dan penegasan sebagai berikut :
    4.1. Pengusaha jasa perbaikan kendaraan bermotor (bengkel) pada umumnya melakukan kegiatan usaha, yaitu :
    1. penyerahan JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk penyediaan suku cadang kendaraan bermotor;
    2. penyerahan JKP berupa jasa perbaikan dan pencucian kendaraan bermotor;
    3. penyerahan BKP berupa kegiatan penjualan suku cadang dan kelengkapan kendaraan bermotor.
    4.2.

    Dasar pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan JKP sebagaimana dimaksud pada butir 4.1 huruf a dan 4.1 huruf b adalah nilai Penggantian. Sedangkan atas penyerahan BKP sebagaimana dimaksud pada butir 4.1 huruf c DPP-nya adalah Harga Jual.

    4.3. Dalam hal pengusaha jasa tersebut adalah PKP atau Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP, maka :
    1. Pengusaha jasa tersebut diwajibkan memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dari penerima jasa/pembeli serta Faktur Pajak Sederhana sesuai dengan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai 3, berupa :
      – Nota Jasa Bengkel, untuk penyerahan BKP sebagaimana dimaksud pada butir 4.1 huruf a dan 4.1 huruf b
      – Nota Penjualan Suku Cadang, untuk penyerahan BKP sebagaimana dimaksud pada butir 4.1 huruf c;
      Sepanjang penerima jasa dan/atau pembeli tidak diketahui identitasnya secara lengkap atau konsumen akhir.
    2. Dalam hal PKP menerbitkan Faktur Pajak Sederhana , PPN yang dipungut harus dicantumkan dalam Faktur Pajak Sederhana tersebut. Namun apabila jumlah PPN tersebut sudah termasuk dalam nilai Penggantian atau Harga Jual, maka dalam Faktur Pajak Sederhana (Nota Jasa Bengkel atau Nota Penjualan Suku Cadang) harus dicantumkan keterangan bawa dalam Harga Jual/Penggantian sudah termasuk PPN.
    3. Atas penyerahan JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk penyediaan suku cadang kendaraan bermotor, cukup dibuat satu Nota Jasa Bengkel saja, karena Harga Jual suku cadang merupakan salah satu unsur biaya yang diminta atau seharusnya diminta dalam nilai penggantian
    4.4. Dalam hal pengusaha jasa perbaikan kendaraan (bengkel) tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil dan tidak memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP, maka :
    1. Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa bengkel tersebut dikecualikan dari pengenaan PPN.
    2. Pengusaha jasa bengkel tersebut tidak diperkenankan memungut PPN atas penyerahan jasa dan/atau penjualan suku cadang yang dilakukannya, dan dalam Nota Jasa Bengkel dan/atau Nota Penjualan Suku Cadang tidak diperkenankan untuk dicantumkan PPN.
    3. Dalam hal pengusaha jasa bengkel tersebut terlanjur memungut PPN, maka atas PPN yang telah dipungut tersebut harus dilaporkan dan disetorkan.

    PPN yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang PPN-nya terlanjur dipungut tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan Terhadap Pengusaha Jasa Bengkel yang bersangkutan harus dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.53/1997