Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.22/1984

Berkenaan dengan surat Bapak Menteri Keuangan Nomor : S-742/MK.011/1984 tanggal 12 Juli 1984 (rekaman terlampir) mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 atas usaha leasing dengan ini kami beritahukan, bahwa pembayaran yang diberikan sesuai dengan perjanjian “financial leasing” baik yang dibayarkan kepada lembaga keuangan maupun kepada badan usaha leasing (“leasing companies”) merupakan pembayaran kepada Lembaga Keuangan sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Oleh karena itu atas pembayaran-pembayaran yang diterima oleh badan usaha leasing tersebut dalam rangka perjanjian-perjanjian “financial leasing” tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.22/1984