Bersama ini diberitahukan bahwa pada butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988 terdapat kesalahan pengetikan, yakni tertulis Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.9/1988 tanggal 2 Oktober 1988, seharusnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.8/1987 tanggal 2 Oktober 1987.
Demikian agar maklum.
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
WAHONO