Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai Pencantuman Nomor Pengukuhan PKP Pembeli/Penerima BKP/JKP dalam Faktur Pajak, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam Pasal 2 huruf b angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, diatur bahwa dalam Faktur Pajak antara lain harus dicantumkan Nomor Pengukuhan PKP Pembeli/ Penerima BKP/JKP. Sedangkan dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN 1984 jo lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988tidak diatur persyaratan untuk mencantumkan Nomor Pengukuhan PKP Pembeli/Penerima BKP/JKP tersebut.
-
Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, agar tidak terjadi keragu-raguan dan tetap memelihara keseragaman dalam pembuatan Faktur Pajak, maka pelaksanaan pembuatan Faktur Pajak supaya tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU PPN 1984 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988.Hal yang sama juga sudah dimuat dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN/PPn BM (KP. PPN. 1.2) halaman 14.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, dan Saudara sebarluaskan penegasan ini di wilayah kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD