Berhubung akhir-akhir ini penanganan masalah Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) bagi para Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI belum seperti yang diharapkan, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 1990 jo. butir 2.1. huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.31/1990 tanggal 18 Juli 1990, Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI yang akan bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas baru dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) apabila keberangkatannya ke luar negeri tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah Dinas dan Paspor Dinas.
-
Terhadap anggota keluarga Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI, walaupun namanya tercantum dalam Surat Perintah Dinas dan atau tercatat dalam Paspor Dinas, tidak dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) oleh karena yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI.
-
Terhadap anggota keluarga Korp Diplomatik dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri pada saat keberangkatannya yang berkaitan dengan penempatan anggota Korp Diplomatik yang bersangkutan di luar negeri oleh karena memiliki paspor diplomatik sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No. SP/993/PD/XI/72
-
Sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam Butir 1 dan 2 di atas, diminta agar Saudara melaksanakan ketentuan-ketentuan mengenai Fiskal Luar Negeri dengan konsekuen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak berkelebihan kiranya untuk diinformasikan bahwa melalui surat, Bapak Menteri Hankam telah memberitahukan bahwa bagi jajaran ABRI telah diinstruksikan supaya melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 dengan sebaik-baiknya.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD