Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang menyangkut pelaksanaan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.42/1998 tanggal 30 Desember 1998 mengenai pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-273/PJ/1998 tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bunga Kredit Non Performing dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.42/1999 tanggal 25 Februari 1999 mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya maka dipandang perlu diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :
- Pencantuman NPWP dalam Daftar Debitur sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.42/1998 dan butir 1 huruf (d) dan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.42/1999 ditentukan sebagai berikut :
- Bagi seluruh debitur Wajib Pajak Badan wajib dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)nya;
- Bagi debitur Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah kredit atau hutangnya lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) wajib dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)nya;
- Bagi debitur Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah kredit atau hutangnya tidak lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tidak wajib dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)nya.
-
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diterapkan untuk semua ketetapan pajak dan keputusan keberatan yang diterbitkan sejak tanggal Surat Edaran ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA