Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.43/1992

Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah menghimpun dan secara berturut-turut telah mengirimkan kepada beberapa Kantor Pelayanan Pajak data para penerima pinjaman luar negeri (offshore loan) untuk dimanfaatkan sebagai pemantau pemenuhan kewajiban PPh Pasal 26 dari Wajib Pajak yang bersangkutan dengan berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Nomor S-98/PJ.43/1992 tanggal 20 Maret 1992.
Mengingat bahwa penyaluran data tersebut kepada para Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak berdomisili akan tetap berlanjut, maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima data pinjaman luar negeri dari Kantor Pusat diminta untuk mengambil langkah-langkah pemanfaatan data tersebut melalui penelitian atas SPT Masa PPh Pasal 26 atas Wajib Pajak dimaksud dan tindakan selanjutnya berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-98/PJ.43/192 tanggal 20 Maret 1992 sebagaimana terlampir (lampiran I).

  2. Khusus mengenai laporan hasil penelitian sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 20 Maret 1992 tersebut, diadakan penyempurnaan/perubahan :

    2.1.

    Hasil penelitian/pemeriksaan terhadap data pinjaman luar negeri agar Saudara laporkan kepada Direktur Pajak Penghasilan dengan tembusan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

    2.2.

    Untuk keseragaman dan memudahkan pembuatan laporan hasil penelitian/pemeriksaan data pinjaman luar negeri, agar menggunakan bentuk laporan seperti contoh terlampir (lampiran II).

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.43/1992