Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.43/2001

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-529/PJ/2001 tanggal 20 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah sebagai berikut:

  1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) dari harga bandrol dan bersifat final.

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2001.

  3. Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/1997 tanggal 31 Januari 1997 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.43/2001