Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.5/2001

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro yang pelunasannya dengan cara membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau mesin teraan meterai dapat dialihkan penggunaannya sepanjang Cek dan Bilyet Giro tersebut belum digunakan (diuangkan atau dipindahbukukan). Ijin pengalihan tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.

  2. Mekanisme penyelesaian atas Surat Permohonan Pengalihan Bea Meterai pada Cek dan Bilyet giro yang diajukan oleh penerbit dokumen adalah sebagai berikut :

    2.1.

    Meneliti surat permohonan yang diajukan untuk memastikan alasan dan jumlah bea meterai yang dialihkan serta tujuan pengalihannya..

    2.2.

    Melakukan penelitian fisik atas cek dan bilyet giro yang Bea Meterainya akan dialihkan dan hasil penelitian tersebut dicantumkan dalam Berita Acara (sesuai dengan lampiran 1). Adapun tata cara penelitian tersebut adalah sebagai berikut :

    Mencocokan fisik nomor seri cek dan bilyet giro yang akan dialihkan Bea Meterainya dengan nomor seri cek dan bilyet giro yang tercantum dalam surat permohonan serta menghitung jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan.

    Meneliti dan membuat rekapitulasi Surat Setoran Pajak yang digunakan untuk melunasi Bea Meterai atas cek dan bilyet giro yang akan dialihkan.

    Meneliti Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas yang merupakan dasar pelunasan Bea Meterai dengan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas baik dengan teknologi percetakan maupun dengan mesin teraan meterai.

    2.3.

    Memusnahkan cek dan bilyet giro yang Bea Meterainya dialihkan dengan cara dirajang atau dibakar yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan bantuan perusahaan percetakan dan kegiatan tersebut dibuatkan Berita Acara (sesuai dengan lampiran 1).

    2.4.

    Menerbitkan surat ijin pengalihan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan dilampiri Berita Acara penelitian dan pemusnahan cek dan bilyet giro (sesuai dengan lampiran 2).

  3. Dalam rangka meningkatkan pelayanan maka surat ijin pengalihan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro tersebut diterbitkan paling lambat 7 hari setelah penelitian dan pemusnahan cek dan bilyet giro dilaksanakan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.5/2001