Dalam rangka standardisasi dan tertib administrasi penentuan kode wilayah untuk penetapan Nomer Objek Pajak (NOP) berkaitan dengan pemecahan/pemekaran wilayah administrasi pemerintahan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.6/2002 tanggal 12 Juni 1992, diatur bahwa pendekatan yang digunakan dalam penyusunan struktur NOP adalah pendekatan wilayah administrasi pemerintahan dengan mengacu pada kriteria unik, tetap/permanen, dan standar;
-
Sejak diberitahukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah mengakibatkan perubahan peta politik dan kebijakan, membawa dampak pada pemecahan/pemekaran wilayah administrasi pemerintahan yang memberi pengaruh pada cakupan wilayah kerja KPPBB (wilayah administrasi pemerintahan) sehingga memerlukan penyesuaian kode wilayah untuk penetapan NOP;
- Guna mengantisipasi dan menjaga NOP tetap memenuhi kriteria unik, tetap/permanen, standar (secara nasional), diatur ketentuan sebagai berikut:
- Seluruh Kantor Pelayanan PBB diwajibkan menyampaikan daftar kode wilayah propinsi dan kabupaten/kota ke Direktorat PBB dan BPHTB. Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 6 September 2002 dengan bentuk sebagaimana Lampiran I.
- Penentuan kode wilayah untuk penetapan NOP harus mendapat persetujuan Direktur PBB dan BPHTB. Oleh karena itu, bagi Kantor Pelayanan PBB yang pernah menentukan kode wilayah untuk penetapan NOP baru karena adanya pemekaran pemecahan wilayah administrasi pemerintah, harap segera melaporkan ke Direktorat PBB dan BPHTB dengan tembusan Kanwil DJP untuk mendapatkan persetujuan Direktur PBB dan BPHTB dengan bentuk sebagaimana Lampiran 2.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP. 060035801