Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 5 Agustus 1985 Nomor : Kep-1640/PJ.2/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk Mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Dan Surat Pemberitaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. MANSURY