Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.4/1996

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 merupakan pengganti dari ketetapan besarnya Norma Penghitungan Khusus penghasilan netto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995.
  2. Berbeda dengan norma yang terdapat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1995 yang menetapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan neto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang berdasarkan perjanjian charter, Norma Penghitungan Khusus penghasilan netto yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 meliputi seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal.
  1. Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.

  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
    – pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
    – pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
    – pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
    – pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.

  3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996, Norma penghitungan khusus penghasilan netto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.

  4. Peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada butir 4 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas.

  5. Pelunasan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut :
    1. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib :

      a.1. memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti;
      a.2.

      memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;

      a.3.

      menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);

      a.4.

      Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).

    2. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib
    3. b.1.

      menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final;

      b.2.

      melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final;

  6. Dalam hal Wajib Pajak membayar pajak di Luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya di luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal (PPh Pasal 24), pajak yang dibayar di luar negeri tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, untuk masing-masing negara setinggi-tingginya 1,2% (satu koma dua persen) dari penghasilan yang diterima atau diperolehnya diluar negeri tersebut.

  7. Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, maka atas penghasilan lainnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

  8. Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka :

    1. dalam pembukuan Wajib Pajak, wajib dipisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal penghasilan dan biaya lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak boleh dikurangkan dalam melakukan penghitungan penghasilan kena pajak;
    2. Mulai tahun pajak 1996 atas pembelian kapal dari luar negeri tidak dikenakan PPh Pasal 22 Impor. Untuk pelaksanaan pembebasan PPh Pasal 22 Impor Wajib Pajak dapat langsung menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa SKB.
  9. Oleh karena berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 pengenaan PPh yang bersifat final terhadap penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal diberlakukan mulai tahun pajak 1996, maka :

    1. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak lagi diwajibkan menyetor PPh Pasal 25;
    2. PPh sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal, yang bersifat sebagai kredit pajak, yang telah disetor dalam tahun pajak 1996 sampai berlakunya Surat Edaran ini diperhitungkan dengan PPh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 yang terutang sejak awal tahun pajak 1996 sampai berlakunya Surat Edaran ini. Perhitungan dilakukan dengan menggunakan bentuk sebagaimana Lampiran IV;
    3. Dalam hal dari perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b menghasilkan kekurangan setor, maka kekurangan tersebut harus disetor selambat-lambatnya tanggal 30 September 1996;
    4. Dalam hal dari perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b menghasilkan kelebihan setoran, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang yang wajib disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf b;
    5. Sisa kerugian sehubungan dengan usaha pelayaran dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal yang masih ada pada akhir tahun pajak 1995 tidak dapat lagi dikompensasikan dengan penghasilan tahun pajak 1996 dan selanjutnya.
  10. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka ketentuan yang berkenaan dengan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri yang diatur dalam SE-27/PJ.4/1995 tanggal 12 Mei 1995 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.4/1996