Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.51/1996

Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 267/PP/VI/96 tanggal 27 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara surat rekomendasi mengenai buku yang berjudul “My Big Play Town” terbitan PT. Tira Pustaka dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28334/A/A4/KU/96 tanggal 24 Juni 1996, yang dibeli dari WWI World Wide Industries di Jakarta berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli antara PT. Tira Pustaka dengan WWI World Wide Industries tanggal 3 Juni 1996.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka buku yang judulnya tercantum dalam Surat Rekomendasi tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN -164).

Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh PT. Tira Pustaka tersebut.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 (SERI PPN 8-95).

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.51/1996