Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.51/2001

Sehubungan dengan terjadinya kesalahan tulis pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2001 tanggal 29 Agustus 2001, dengan ini kami sampaikan ralat sebagai berikut:

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2001 tertulis:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.

Seharusnya tertulis:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.

Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2001 tanggal 29 Agustus 2001.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.51/2001