Sehubungan dengan terjadinya kesalahan tulis pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2001 tanggal 29 Agustus 2001, dengan ini kami sampaikan ralat sebagai berikut:
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2001 tertulis:
-
Ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.
Seharusnya tertulis:
-
Ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.
Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2001 tanggal 29 Agustus 2001.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO