Sehubungan dengan telah dilakukannya pengadaan barang oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 1998/1999 untuk kepentingan KPPBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Beberapa KPPBB telah menerima pengiriman barang langsung oleh rekanan dengan bukti tanda terima dari KPPBB yang bersangkutan;
-
Dalam kontrak jual beli antara Direktorat Jenderal Pajak dengan masing-masing rekanan, disepakati bersama bahwa pihak rekanan bersedia dan sanggup memberikan jaminan purna jual dalam jangka waktu sebagaimana daftar rekanan dan jenis barang terlampir;
-
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila terdapat kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka KPPBB dapat menghubungi rekanan yang bersangkutan untuk memperoleh perbaikan/penggantian.
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY