Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 2/PJ/2008

Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk dilaksanakan. Dalam pelaksanaan ketentuan tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

I. Dalam keputusan tersebut antara lain diatur :

1. Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaiWajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan KriteriaTertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
2. Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalamRangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah :

a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan, meliputi :

1) penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan tepat waktu dalam 3 (tiga) tahunterakhir;
2) penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat dalam tahun terakhiruntuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) MasaPajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;dan
3) Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada butir2) telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SuratPemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya;
b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajakyang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak, meliputikeadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib PajakPatuh dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan.
c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuanganpemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahunberturut-turut, dengan ketentuan:

1) Laporan Keuangan yang diaudit harus disusun dalam bentuk panjang (longform report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagiWajib Pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
2) Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit ditandatangani olehAkuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintahpengawas Akuntan Publik; dan
d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakanberdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalamjangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
3. Setelah melakukan penelitian Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimanadimaksud pada angka 2, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar nominatif WajibPajak Patuh untuk diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agarditetapkan menjadi Wajib Pajak Patuh.
4. Wajib Pajak Patuh tidak dapat diberikan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan KelebihanPajak, apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai Wajib Pajak Patuh :

  1. terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidangperpajakan;
  2. Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenispajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
  3. Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenispajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak tidak berturut-turut dalam 1 (satu) tahun kalender;
  4. Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa tidak lebih 3 (tiga)Masa Pajak secara berturut-turut dan terdapat penyampaian Surat PemberitahuanMasa yang lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajakberikutnya; atau
  5. Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
5. Terhadap Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud pada angka 4, diberitahukan secaratertulis bahwa kepada Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat diterbitkan Surat KeputusanPengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
II. Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisiliterdaftar, antara lain sebagai berikut :

1. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan Surat PemberitahuanTahunan tepat waktu dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
2. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masaterlambat dalam tahun terakhir untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3(tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut.
3. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masasebagaimana dimaksud pada angka 2 yang tidak melewati batas waktu penyampaian SuratPemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya.
4. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang tidak mempunyai tunggakan pajak untuksemua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur ataumenunda pembayaran pajak, meliputi keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelumpenetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewatibatas akhir pelunasan.
5. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang Laporan Keuangannya diaudit oleh AkuntanPublik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar TanpaPengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dengan ketentuan :

  1. Laporan Keuangan yang diaudit harus disusun dalam bentuk panjang (long form report)dan menyajikan rekonsiliasi laba-rugi komersial dan fiskal bagi Wajib Pajak yang wajibmenyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
  2. Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit ditandatangani oleh AkuntanPublik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas AkuntanPublik.
6. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang tidak pernah dipidana karena melakukantindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
7. Melakukan penelitian pemenuhan kriteria tertentu untuk menjadi Wajib Pajak Patuh terhadapWajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh.
8. Menerima daftar nominatif hasil inventarisasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WajibPajak lokasi terdaftar.
9. Menyusun daftar nominatif Wajib Pajak Patuh berdasarkan kegiatan yang dilakukan pada angka1 sampai dengan angka 8, dan mengirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat JenderalPajak sebelum tanggal 20 Januari, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalamLampiran I.
10. Menerima penetapan Wajib Pajak Patuh dan menggumumkan dengan cara menempatkannyapada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
11. Mengirimkan/menyampaikan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Patuh kepada WajibPajak yang bersangkutan.
III. Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar,antara lain sebagai berikut :

1. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang :

  1. dalam tahun terakhir tepat waktu menyampaikan SPT Masa untuk semua jenis pajak;dan
  2. menyampaikan SPT Masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajakdan tidak berturut-turut.
2. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masasebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b yang tidak melewati batas waktu penyampaianSurat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya.
3. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang tidak mempunyai tunggakan pajak untuksemua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur ataumenunda pembayaran pajak, meliputi keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelumpenetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewatibatas akhir pelunasan.
4. Menyampaikan daftar nominatif hasil inventarisasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajaktempat Wajib Pajak domisili terdaftar sebelum tanggal 20 Januari, dengan menggunakanformulir sebagaimana dalam Lampiran II.
5. Menerima penetapan Wajib Pajak Patuh, membuat Daftar Wajib Pajak Patuh Lokasi denganmenggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran III dan mengumumkan dengan cara menempatkannya pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
IV. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WajibPajak domisili terdaftar setelah menerima daftar nominatif Wajib Pajak Patuh dari Kantor PelayananPajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar, melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut :

1. Atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak Patuh paling lambat tanggal 20Januari dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampira l.1 dan l.2 PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ./2008 tentang Penetapan Wajib Pajak dengan KriteriaTertentu dan Prosedur dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
2. Mengirimkan penetapan Wajib Pajak Patuh kepada :

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar;
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar; dan
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasan Kantor Pelayanan Pajaktempat Wajib Pajak lokasi terdaftar.
V. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka dalam tahun pertama pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajakdengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak,penetapan Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan paling lambat padatanggal 31 Januari 2008.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2008
DIREKTUR JENDERAL

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 2/PJ/2008