Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk dilaksanakan. Dalam pelaksanaan ketentuan tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
I. | Dalam keputusan tersebut antara lain diatur :
|
||||||||||||||||||||||||||||
II. | Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisiliterdaftar, antara lain sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
III. | Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar,antara lain sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WajibPajak domisili terdaftar setelah menerima daftar nominatif Wajib Pajak Patuh dari Kantor PelayananPajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar, melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
V. | Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka dalam tahun pertama pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajakdengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak,penetapan Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan paling lambat padatanggal 31 Januari 2008. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2008
DIREKTUR JENDERAL
ttd
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP.