Sehubungan dengan Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak dan penyempurnaan kebijaksanaan pemeriksaan/verifikasi yang sedang digarap serta masukan dari beberapa Ka. Kanwil, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu disempurnakan.
Sambil menunggu penyempurnaan secara menyeluruh dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, maka perlu ditegaskan beberapa hal sebagai berikut :
- Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-106/PJ.11/1991.
- Nomor urut 44 kolom 4 angka 1.a) dirinci menjadi sebagai berikut:
“a.1). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp.100.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.500.000.000,-“. “a.2). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perseorangan yang jumlah pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp.50.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.250.000.000,-“. - Nomor urut 44 kolom 4 angka 2.a) dirinci menjadi sebagai berikut :
“a.1). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp.25.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.100.000.000,-“. “a.2). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perseorangan yang jumlah pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp.10.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.50.000.000,-“.
- Nomor urut 44 kolom 4 angka 1.a) dirinci menjadi sebagai berikut:
- Lampiran V Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-106/PJ.11/1991
- Nomor urut 2 kolom 4 angka 1.a) dirinci menjadi sebagai berikut :
“a.1). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp.100.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.1.000.000.000,-“. “a.2). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perseorangan yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp.50.000.000,- sampai dengan Rp.100.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,-“ - Nomor urut 2 kolom 4 angka 2.a) dirinci menjadi sebagai berikut :
“a.1). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp.25.000.000,- sampai dengan Rp.100.000.000,- atau kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.100.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,-“. “a.2). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perseorangan yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp.10.000.000,- sampai dengan Rp.25.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.50.000.000,- sampai dengan Rp.100.000.000,-“.
- Nomor urut 2 kolom 4 angka 1.a) dirinci menjadi sebagai berikut :
- Tambahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam lampiran V dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991.
Dalam lampiran V terdapat penambahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Ka.Kanwil DJP sebanyak 2 (dua) wewenang, yang belum diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991, yaitu sebagai berikut :- Nomor urut 15
Kolom 2 : Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) untuk Wilayah DKI Jaya. Kolom 3 : Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 jo. Kep.Men.Keu. No. 768/KMK.04/1990. Kolom 4 : Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jaya I. - Nomor urut 16
Kolom 2 : Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pelaksana Pemeriksaan Pajak pada Tim Gabungan DJP dan BPKP. Kolom 3 : Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986. Kolom 4 : Kepala Kantor Wilayah DJP.
- Nomor urut 15
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD