Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-306/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Perubahan Keduabelas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan keputusan ini dilakukan perubahan yang menyangkut lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-181/PJ/2001.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO