Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.21/1986

Bersama ini diberitahukan bahwa pada Buku Petunjuk PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1985 (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1349/PJ.23/1984 tanggal 31 Desember 1984) terdapat beberapa kesalahan ketik yang dirasa perlu untuk diralat sebagai berikut :

  1. Pada BAB VII kewajiban dan hak Wajib Pajak yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
    Kata-kata “Kepala Inspeksi Pajak” pada Pasal 29 dan Pasal 30 seharusnya diketik “Direktur Jenderal Pajak”.

  2. Pada BAB VIII keberatan dan banding.
    Kata-kata “Kepala Inspeksi Pajak” pada Pasal 32 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan Pasal 34 ayat (1) seharusnya diketik “Direktur Jenderal Pajak”.

  3. Dengan demikian setiap kata-kata “Kepala Inspeksi Pajak” pada Pasal-pasal sebagaimana tersebut pada butir 1 dan 2 di atas hendaknya dibaca “Direktur Jenderal Pajak”.

  4. Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 seharusnya diketik dan dibaca sebagai Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35.

Demikian ralat ini dibuat, agar dimaklumi dan disebar-luaskan kepada para pemotong pajak PPh Pasal 21.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.21/1986