Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.3/1985

Terlampir disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 291/KMK.04/1985 tanggal 27 Maret 1985 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perlu dijelaskan bahwa nama-nama Barang Kena Pajak yang dicantumkan pada lampiran 1 dan lampiran 2 Keputusan Menteri keuangan tersebut menggunakan istilah yang terdapat dalam Buku Tarif Pos (Buku CCCN) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  • Beberapa hal yang perlu diberikan penegasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
  • 2.1. Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol : (Lampiran 1 huruf a).
    1. Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol yang digolongkan dalam Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10% adalah minuman ringan (soft drink) dalam kemasan botol dan kaleng yang diproduksi dengan menggunakan cara pengolahan serba otomatis.
    1. Minuman ringan dalam kemasan kotak, berdasarkan hasil penelitian dalam cara pembuatannya masih belum sepenuhnya menggunakan alat-alat produksi yang serba otomatis. Beberapa tingkat pengolahan (terutama jenis minuman sari buah) seperti mengupas, memasak, mencampur masih dilakukan masih dengan cara tradisional/manual dengan tenaga manusia. Hal ini menyebabkan kapasitas produksi minuman dengan kemasan kotak (per jam/menit) adalah masih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan kapasitas produksi minuman dengan kemasan botol dan kaleng. Berdasarkan pertimbangan ini, maka minuman ringan dalam kemasan kotak belum digolongkan sebagai produksi yang menggunakan cara pengolahan serba otomatis dan tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    1. Kelompok minuman ringan tersebut pada butir a. diatas antara lain adalah : Coca cola, Pepsi Cola, Sprite, Seven-Up, Fanta, Mirinda, Canada Dry, The Botol, F.E.N. dan lain-lain minuman sejenis dari berbagai merek.
    2.2. Kendaraan Bermotor beroda dua :
    Kendaraan bermotor beroda dua dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bila isi silindernya melebihi 200 cc. Kecuali bila dipakai untuk keperluan negara.
    Untuk pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang oleh Instansi yang berkepentingan harus diminta kepada Kepala Inspeksi Pajak dimana Pengusahanya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    2.3. Kelompok Kendaraan Bermotor Jenis Combi dan Minibus :
    1. Selain kendaraan bermotor (combi dan minibus) dalam bentuk aslinya juga kendaraan bermotor tersebut dalam bentuk hasil rakitan yang berasal dari pick-up dan sejenisnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 10%.
    1. Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan oleh Pabrikan untuk kendaraan dalam bentuk asli dan dasar pengenaan pajaknya adalah Harga Jual. Dalam hal kendaraan tersebut dirakit maka pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dilakukan oleh Perusahaan Rakitan (Karoseri). Dasar pengenaan pajaknya adalah semua biaya yang diminta oleh si pemesan.

      Dalam hal penjualan mobil hasil rakitan dilakukan oleh penyalur (Dealer/Distributor) yang merakitkan kendaraan tersebut pada suatu perusahaan karoseri, maka pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga dilakukan oleh Perusahaan Karoseri. Penyalur kendaraan bermotor tersebut adalah juga Pengusaha Kena Pajak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf d angka 1 c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak).

    2. Bila kendaraan tersebut diatas digunakan untuk keperluan angkutan umum dengan Nomor Polisi Pelat Kuning, maka diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang permohonannya harus diajukan oleh yang bersangkutan kepada Kepala Inspeksi Pajak dimana perusahaan karoserinya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penegasan lebih lanjut mengenai hal ini akan diberikan dalam S.E. Khusus.
    2.4. Kendaraan Bermotor Jenis Sedan dsb. :
    (Lampiran 2 huruf b.)
    Pada lampiran 2 huruf b.1. ditegaskan bahwa kendaraan bermotor jenis Sedan dan Station-wagon, baik dalam bentuk aslinya maupun hasil rakitan yang berasal dari pick-up dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%. Cara pengenaan sama dengan butir 2.3. diatas.

    2.5.

    Barang Kena Pajak untuk keperluan negara atau angkutan umum :
    Pada lampiran 1 maupun lampiran 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 291/KMK.04/1985 terdapat ketentuan yang memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bila barang tersebut digunakan untuk keperluan negara atau untuk angkutan umum.

    1. Dalam hal Barang Kena Pajak tersebut di impor, maka pembebasan dari pungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat impor;
    2. Dalam hal Barang Kena Pajak tersebut dibeli dari Pabrikan, Importir dan Penyalur Utama maka diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    Demikianlah beberapa penegasan yang perlu untuk mendapatkan perhatian Saudara. Bila Saudara menemukan hal-hal yang Saudara anggap masih meragukan atau tidak cukup jelas harap Saudara segera menghubungi Direktorat Pajak Tidak Langsung di Kantor Pusat.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. SALAMUN A.T.

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.3/1985