Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang diajukan oleh beberapa Pengusaha Kena Pajak mengenai saat pembuatan Faktur Pajak dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 218/KMK.04/1986, maka untuk mudahnya dan untuk menghilangkan keraguan, di bawah ini diberikan contoh sebagai berikut :
Penyerahan tanggal : | F.P. dibuat paling lambat tanggal | Penyetoran PPN yang terhutang paling lambat tgl. | Pelaporan paling lambat tanggal |
————————————————————————————————————————————– | |||
1 April | 1 Mei | 15 Juni | 20 Juni |
1Mei | 31 Mei | 15 Juni | 20 Juli |
2 Mei | 1 Juni | 15 Juli | 20 Juli |
16 Juni |
16 Juli |
15 Agustus |
20 Agustus |
Dari contoh di atas jelas kiranya bahwa Faktur Pajak harus dibuat dalam jangka waktu paling lama 30 hari sesudah tanggal penyerahan Barang Kena Pajak |
Mengenai pembuatan Faktur Pajak Gabungan tidak ada perubahan dan tetap didasarkan pada Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, yaitu harus dibuat pada akhir Masa Pajak yang bersangkutan.
Faktur Pajak Sederhana
Saat pembuatan Faktur Pajak Sederhana juga tidak mengalami perubahan, yaitu harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.3/1985 tanggal 2 Pebruari 1985.
Demikian untuk Saudara maklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD