Bersama ini disampaikan salinan Surat Koordinator Harian Direktorat Peraturan Perpajakan Nomor :S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 yang ditujukan kepada Kantor Konsulen Pajak “Hamid Widjaja” mengenai Tanggung Jawab renteng Pasal 33 KUP untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.