Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.5/1989

Bersama ini disampaikan salinan Surat Koordinator Harian Direktorat Peraturan Perpajakan Nomor :S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 yang ditujukan kepada Kantor Konsulen Pajak “Hamid Widjaja” mengenai Tanggung Jawab renteng Pasal 33 KUP untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.5/1989