Dengan berlakunya Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-95/PJ.6/1989 tanggal 23 Desember 1989, bahwa pada Surat keputusan Pemberian Pengurangan yang diberikan kepada wajib pajak dibubuhi dengan cap untuk menghindari wajib pajak yang memohon pengurangan mengajukan banding ke MPP berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No. 12 Tahun 1985.
-
Sehubungan dengan dihapuskannya ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 maka ketentuan banding PBB mengikuti ketentuan Pasal 27 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994. Dengan demikian terhadap cap sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-95/PJ.6/1989 tanggal 23 Desember 1989 supaya diubah bunyinya menjadi sebagai berikut :
——————————————————-
Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU No. 6
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 9 Tahun 1994
KEPUTUSAN PENGURANGAN TIDAK
BISA DIAJUKAN BANDING KE MPP
——————————————————–
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK