Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.04/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Impor Suku Cadang Pesawat VVIP TNI AU Yang Digunakan Untuk Perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Mengingat Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, maka pengarsipannya agar disatukan sehingga lebih memudahkan dalam pelaksanaannya.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP. 060027375