Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 316/PJ./2002

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ/2002 tentang Uji Coba Pelaksanaan Surat Pemberitahuan Masa PPN Secara On Line (e-filing).

Dalam pelaksanaan Keputusan tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Yang dimaksud dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN secara on line adalah menyampaikan SPT Masa PPN beserta lampirannya melalui aplikasi Penerimaan SPT Masa PPN/PPn BM on line.

  2. Uji coba mulai dilaksanakan pertama kalinya untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2002. Oleh sebab itu daftar PKP yang bersedia ikut dalam uji coba tersebut sudah harus dikirimkan sebelum tanggal 30 Juni 2002.

  3. Kepala KPP yang ditunjuk agar segera melakukan inventarisasi PKP yang bersedia menjadi peserta dalam uji coba e-filing dan mengirimkan daftar PKP tersebut kepada Direktur Informasi Perpajakan dengan tembusan kepada Direktur PPN dan PTLL. Diminta agar PKP yang ikut serta dalam uji coba sudah memiliki perangkat lunak dan perangkat keras yang memadai sehingga layak sebagai peserta uji coba.

  4. PKP peserta uji coba yang telah diajukan oleh KPP akan diberikan paket program SPT Masa PPN dan PPn BM on line untuk merekam SPT-nya sehingga PKP tersebut dapat mengirimkan SPT Masa PPN dan PPn BM ( Formulir 1195) beserta lampiran SPT Masa PPN meliputi formulir 1195 A1, 1195A2, 1195A3, 1195B1, 1195B2, 1195B3, 1195 B4 dan 1195 BM secara on line.

  5. Dalam pelaksanaan uji coba, agar Kepala KPP yang telah ditunjuk melakukan koordinasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 316/PJ./2002