Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 318/PJ./2002

Bersama ini disampaikan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ/2002 tentang perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ/2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik.
Dalam pelaksanaan Keputusan tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ/2002 maka PKP yang dalam satu Masa Pajak melaporkan 500 faktur Pajak Standar atau lebih baik sebagai Pajak Masukan maupun sebagai Pajak Keluaran wajib menyampaikan lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk Media Elektronik.

  2. Untuk itu diminta kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meneliti Lampiran SPT Masa PPN dari seluruh PKP yang diadministrasikan pada kantor masing-masing untuk Masa Pajak Januari s/d Masa Pajak Maret 2002.

  3. Selanjutnya bagi PKP yang dalam satu Masa Pajak melaporkan 500 Faktur Pajak Standar atau lebih pada lampiran SPT Masa PPN-nya (formulir 1195 A1, 1195 A2, 1195 A3, 1195 B1 dan 1195 B2 ) yang belum menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk Media Elektronik, segera dikirimkan surat himbauan bahwa terhitung mulai Masa Pajak Juni 2002 PKP yang bersangkutan wajib menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk Media Elektronik .

  4. Apabila dalam pelaksanaan teknisnya Saudara mengalami hambatan agar saudara melakukan koordinasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 318/PJ./2002