Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.1/2004

Dengan ini diberitahukan bahwa pada bulan Oktober 2004 direncanakan akan diberikan insentip kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Insentip diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mendorong peningkatan prestasi, pengabdian dan gairah kerja dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

  2. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang dimaksud dalam butir 1 adalah :
  3. 2.1.

    Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada kantor-kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang namanya tercantum dalam daftar pembayaran TKPKN bulan Agustus 2004.

    2.2.

    Pegawai yang menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit kurang dari 6 bulan, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting.

    2.3.

    Pegawai Harian (status menunggu SK pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dari Biro Kepegawaian Departemen Keuangan Republik Indonesia) yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sudah ditempatkan di kantor-kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang namanya tercantum dalam daftar pembayaran TKPKN bulan Agustus 2004.

  4. Besarnya insentip ditetapkan sebagai berikut :
  5. 3.1.

    Pegawai sebagaimana disebutkan pada butir 2.1 dan 2.2 masing-masing sebesar penghasilan satu kali TKPKN sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : SR-254/SJ/2003 tanggal 15 Juli 2003, tidak termasuk tunjangan PPh.

    3.2. Pegawai Harian sebagaimana dimaksud pada butir 2.3.
    3.2.1. Sarjana Rp. 500.000,00
    3.2.2. Sarjana Muda/Prodip III Rp. 400.000,00
    3.2.3. SLTA/Prodip I Rp. 350.000,00
    3.2.4. SLTP Rp. 325.000,00

  6. Insentip diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali kepada pegawai yang mendapat peringatan tertulis sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 15/KMK.01/UP.06/1985 atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan PP 30 Tahun 1980, dibayarkan sesuai dengan prosentase yang ditetapkan.

  7. Atas insentip yang diterima, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15 bagi pegawai golongan III/a ke atas dan bersifat final sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 45 tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.

  8. Perubahan tunjangan pokok/tambahan, kegiatan/fungsional karena kenaikan pangkat atau perubahan eselon yang belum tercantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan Agustus 2004 tidak dapat diperhitungkan.

  9. Insentip bagi pegawai yang baru dimutasikan dibayar oleh kantor dimana nama pegawai tersebut tercantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan Agustus 2004, dan penandatanganan Daftar Pembayaran dapat dilakukan oleh Bendaharawan selaku kuasa dari penerima. Selanjutnya pembayaran insentip kepada pegawai yang dimutasikan tersebut dapat dikirim/ditransfer kepada yang berhak menerima. Bukti pengiriman/transfer agar segera dikirim ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  10. Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapat insentip adalah pegawai yang pada saat pembayaran insentip (Oktober 2004) :
  11. 8.1. Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri
    8.2. Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa pensiun per 1 Agustus 2004
    8.3. Sedang menjalankan cuti besar Masa Persiapan Pensiun (MPP).
    8.4. Sedang cuti diluar tanggungan negara.
    8.5. Sedang menjalankan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
    8.6. Sedang menjalankan skorsing (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966).

  12. Untuk kelancaran droping dana insentip pegawai tersebut serta mengingat pertanggungjawaban dana tersebut ke KPKN Jakarta harus dilakukan paling lambat pada akhir Oktober 2004, berkaitan dengan hal tersebut diminta perhatian Saudara agar segera :

    9.1 Menghitung dana insentip pegawai secara cermat dan tepat, agar tidak terjadi kekeliruan (kekurangan atau kelebihan) dana yang diminta.
    9.2

    Menghitung besarnya PPh Ps.21 atas insentip pegawai, dan atas dasar perhitungan tersebut PPh pasal 21 akan dipotong dan disetorkan dengan SSP ke KPKN (Kas Negara) oleh KPDJP.

    9.3

    Mengirimkan surat permintaan droping dana insentip pegawai sesuai dengan keperluannya, melampirkan SPJ dan daftar pembayaran insentip pegawai yang akan dibayarkan pada bulan Oktober 2004 yang telah ditandatangani oleh masing-masing pegawai (rangkap dua) dan diterima di Bagian Keuangan KPDJP paling lambat tanggal 6 September 2004 (bukan pengiriman melalui faksimili)

    9.4

    Mengingat Daftar Pembayaran TKPKN bulan Agustus 2004 dijadikan sebagai dasar penghitungan IPK, maka SPJ TKPKN bulan tersebut dan bulan-bulan sebelumnya harus sudah diterima di Bagian Keuangan KPDJP paling lambat akhir bulan Agustus 2004.

  13. Insentip pegawai direncanakan akan dibayarkan kepada pegawai pada bulan Oktober 2004 melalui transfer ke rekening TKPKN sebagaimana droping TKPKN dan biaya transfer ditanggung oleh kantor yang bersangkutan.

  14. Permintaan insentip untuk bulan Oktober 2004 akan dipenuhi setelah Saudara mengirimkan dokumen sesuai butir 9 secara lengkap.

  15. Keterlambatan dan ketidaklengkapan serta kekeliruan perhitungan permintaan droping insentip pegawai sebagaimana diuraikan pada butir 9 diatas yang mengakibatkan tidak diberikan, atau kurang pemberian droping dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, menjadi tanggung jawab Kepala Kantor masing-masing. Agar tidak terjadi hal-hal tersebut di atas, dokumen-dokumen yang akan dikirimkan diteliti kembali sebelum dikirim ke Bagian Keuangan KPDJP.

  16. Kantor Pelayanan Pajak yang membawahi KP-4 agar membantu mengingatkan Kepala KP-4 di wilayahnya untuk segera mengirimkan permintaan droping insentip dan daftar pembayaran yang telah ditandatangani masing-masing pegawai agar tidak melampaui batas waktu yang ditentukan dalam butir 9.

  17. Terlampir contoh bentuk formulir Surat Permintaan Droping, Daftar Pembayaran Insentip, dan SPJ Insentip.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Dajzoeli Sadhani
NIP. 060036043

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.1/2004