Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat jawaban yang ditujukan kepada Direksi Bank Indonesia tanggal 25 Juni 1986 Nomor : S-1584/PJ.32/1986, mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas pekerjaan jasa pembongkaran bangunan. Sepanjang pembongkaran bangunan tidak merupakan satu paket dengan kontrak pembangunan, perbaikan atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Sebaliknya jika pembongkaran dan pembangunan merupakan satu paket kontrak, maka atas keseluruhan pekerjaan tersebut terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikianlah agar disebarluaskan.
A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
ABD. HADI PULUNGAN SH.