Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ/2001 tanggal 19 Juli 2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/2001tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-528/PJ/2001 tanggal 19 Juli 2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ/2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.41/2001 tanggal 19 Juli 2001 tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.41/2000 dan Nomor SE-30/PJ.41/2000 sebagaimana terlampir (tiga set), maka diminta agar para Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan Pajak selaku Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Segera menghubungi Administrator Bandar Udara Internasional maupun Administrator Pelabuhan Laut yang terdapat di wilayah kerja kantor Saudara untuk meminta tempat strategis bagi Petugas UPFLN Direktorat Jenderal Pajak dan mengkoordinasikannya dengan instansi terkait. Untuk memudahkan pelaksanaannya, dapat mencontoh mekanisme yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV DJP Jaya I dengan Administrator Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta sebagaimana tampak dalam berkas terlampir (satu berkas).
- Dalam hal tempat / ruangan dan sarana pendukung dimaksud telah Saudara persiapkan, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud di atas, dapat segera diberlakukan dan melaporkannya kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan tembusan kepada Direktur Pajak Penghasilan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO