Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.6/2002

Berdasarkan data Di kantor Pusat Ditjen Pajak, sampai dengan tanggal 31 Agustus 2002, realisasi penerimaan PBB adalah sebesar Rp 3.217.026,5 juta atau 54,3 dari rencana penerimaan sebesar Rp 5.924.200 juta dan realisasi penerimaan BPHTB adalah sebesar Rp 1.063.934,3 juta atau 48,3 dari rencana penerimaan sebesar Rp 2.205.000 juta. Apabila dibandingkan dengan tahapan penerimaan yang harus dicapai sampai dengan bulan Agustus 2002, maka realisasi penerimaan PBB mengalami shortfall sebesar Rp 453.371,5 juta dari tahapan sebesar Rp 3.670.398,0 juta, dan realisasi penerimaan BPHTB mengalami shortfall sebesar Rp 171.205,1 juta dari tahapan sebesar Rp 1.235.139,4 juta, sehingga secara keseluruhan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB sampai dengan 31 Agustus 2002 mengalami shortfall sebesar Rp 624.576,6 juta dari tahapan yang harus dicapai.
Agar rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2002 dapat tercapai, maka dalam sisa waktu tahun 2002 selama 4 (empat) bulan ke depan (September s.d Desember 2002), seluruh KPPBB secara kumulatif harus dapat merealisasikan penerimaan PBB minimal sebesar Rp 2.707.173,5 juta (minimal Rp 676.793,375 juta per bulan) dan merealisasikan penerimaan BPHTB sebesar Rp 1.141.065,7 juta (minimal Rp 285.266,425 juta per bulan).
Karena dalam jangka waktu 4 (empat) bulan ke depan akan bersamaan dengan datangnya bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Natal, maka perlu diantisipasi pula kemungkinan berkurangnya sisa waktu efektif untuk pemungutan PBB dan BPHTB.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2002, diminta kepada para Kepala Kanwil Ditjen Pajak dan para Kepala KPPBB untuk :

  1. Bekerja lebih keras, efisien, dan efektif dalam memanfaatkan sisa waktu 4 (empat) bulan ke depan, dengan titik berat pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2002, sehingga setiap KPPBB minimal dapat merealisasikan penerimaan PBB dan BPHTB sebesar rencana penerimaan yang telah ditetapkan Kantor Pusat Ditjen Pajak.

  2. Melakukan upaya optimalisasi pemungutan PBB dengan sungguh-sungguh, yaitu :
    1. Bagi KPBB yang ketetapan PBB tahun 2002 sudah melampui jatuh tempo pembayaran, antara lain melalui upaya :
    2. 1)

      melaksanakan upaya pencairan tunggakan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait, antara lain melalui kegiatan operasi jemput bola, operasi sisir, dan lain-lain dengan memperhatikan sasaran pencairan tunggakan sebesar 20 sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ.6/2002 tanggal 27 Februari 2002;

      2)

      segera mengirimkan himbauan, baik melalui surat maupun telepon kepada Wajib Pajak potensial agar segera melunasi utang pajak tahun 2002 yang telah melewati jatuh tempo pembayaran;

      3)

      apabila upaya tersebut di atas tidak membuahkan hasil, agar segera ditindaklanjuti dengan proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku, terutama untuk objek pajak potensial;

      4)

      dalam setiap upaya optimalisasi pemungutan PBB yang dilakukan, agar KPPBB bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Bank, dan instansi/ pihak lain yang terkait seperti Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Real Estate Indonesia (REI) dan lain-lain.

    3. bagi KPPBB yang ketetapan PBB tahun 2002 belum melampui jatuh tempo pembayaran, antara lain melalui upaya :
    4. 1)

      melaksanakan upaya pencairan tunggakan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait, antara lain melalui kegiatan operasi jemput bola, operasi sisir, dan lain-lain dengan memperhatikan sasaran pencairan tunggakan sebesar 20 sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ.6/2002 tanggal 27 Februari 2002;

      2)

      segera mengirimkan himbauan baik melalui surat maupun telepon, kepada Wajib Pajak potensial agar segera melunasi utang pajak tahun 2002 yang telah melewati jatuh tempo pembayaran;

      3)

      memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak, terutama pelayanan pembayaran oleh Bank Tempat Pembayaran pada saat-saat menjelang jatuh tempo pembayaran melalui koordinasi yang terbaik dengan pihak Bank;

      4)

      melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku terhadap tunggakan PBB tahun 2001 dan sebelumnya sesuai maksud Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.6/2002 tanggal 23 Januari 2002

      5)

      dalam setiap upaya optimalisasi pemungutan PBB yang dilakukan, agar KPPBB bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Bank, dan instansi/ pihak lain yang terkait seperti Asosiasi Pengusaha hutan Indonesia (APHI), Real Estate Indonesia (REI) dan lain-lain.

  3. Melakukan upaya optimalisasi penerimaan BPHTB secara terus-menerus dan konsisten melalui kerjasama dengan para PPAT/ Notaris, Kantor Lelang Negara, dan Kantor Pertanahan, Bank, dan pihak lain yang terkait.

  4. Dalam pelaksanaannya para Kepala Kanwil Ditjen Pajak diminta untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara periodik terhadap kinerja masing-masing KPPBB di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan sehingga permasalahan yang dihadapi di lapangan dapat segera diketahui dan diberi jalan keluarnya.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.6/2002