Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 324/PJ./2002

Berkaitan dengan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-325/PJ/2002 tanggal 19 Juli 2002 tentang Pemanfaatan Data dan sebagai tindak lanjut dari Dialog Perpajakan antara Direktur Jenderal Pajak dengan representasi masyarakat Wajib Pajak yang telah diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2002, dengan ini di instruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah beserta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dalam jajarannya masing-masing untuk melaksanakan langkah-langkah kegiatan yang proaktif dan efektif dalam rangka peningkatan kesadaran, kepedulian dan kepatuhan Wajib Pajak dengan petunjuk sebagai berikut :

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
    1. Segera merencanakan dan melaksanakan kegiatan pencarian/pengumpulan data dari pihak ketiga yang merupakan sumber-sumber data strategis dan potensial di wilayah kerja masing-masing, di bawah koordinasi Kepala Kantor Wilayah atasannya. Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan wajib membantu melaksanakan kegiatan pencarian/pengumpulan data dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak mitra kerja.
    2. Segera membangun dan mengembangkan bank data di kantor masing-masing dengan struktur yang serupa dengan yang terdapat dalam intranet. Dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan ini, agar senantiasa berkonsultasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan;
    3. Segera mengirimkan input data yang diperoleh dari kegiatan pada butir 1.a. dan 1.b. di atas kepada Direktorat Informasi Perpajakan baik berupa cetakan (print-out) komputer, disket/CD, melalui intranet, ataupun melalui media lainnya yang tersedia.
  2. Kepala Kantor Wilayah
    1. Segera merencanakan dan melaksanakan sosialisasi program ekstensifikasi/intensifikasi perpajakan dalam bentuk Dialog Perpajakan dengan representasi masyarakat Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing, dengan materi yang serupa sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (copy diskette terlampir). Materi tersebut agar diseleksi/disesuaikan dengan kondisi setempat, dan dilengkapi dengan data yang telah ada pada bank data masing-masing kantor dan yang telah tersedia di intranet;
    2. Segera menindaklanjuti Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Gubernur/Kepala Daerah setempat, dengan langkah-langkah kerjasama yang nyata dengan melibatkan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, serta Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
    3. Mengkoordinir kegiatan pencarian/pengumpulan data dari pihak ketiga yang dilaksanakan oleh para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, serta Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 324/PJ./2002