Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.22/1986

Mengingat masih adanya pertanyaan-pertanyaan mengenai pengenaan PPh atas bunga surat promes (promissory note), dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983, penangguhan pengenaan PPh hanya berlaku atas bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya, yaitu Tabanas dan Taska.
    Bunga yang tidak berasal dari deposito berjangka atau tabungan lainnya tersebut, pengenaan pajaknya tidak ditangguhkan, jadi dikenakan PPh sebagaimana mestinya.

  2. Surat Promes (promissory note) dapat merupakan pengakuan penjualan surat-surat berharga untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan bunga atau dapat juga merupakan pengakuan untuk melakukan pembayaran berkenaan dengan penjualan surat promes yang disertai dengan imbalan bunga. Dengan demikian surat promes tidak dapat dianggap sebagai bukti deposito atau tabungan, sehingga tidak dapat diberikan penangguhan pengenaan PPh berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983.

Bunga yang dibayarkan atau terhutang oleh pihak yang mengeluarkan atau menjual surat promes dipotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26. Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh bunga yang berasal dari surat promes, maka bunga tersebut digabungkan dengan penghasilan-penghasilan lainnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunannya.

Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.22/1986