Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.23/1988

Bersama ini diberitahukan bahwa pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.23/1988 tanggal 27 Juli 1988 perihal Pedoman standar gaji/upah karyawan asing tahun 1987-1988 (Seri PPh Pasal 21-37) terdapat kesalahan ketik yang dirasa perlu untuk diralat sebagai berikut :

Diketik :

No. Jenis usaha Jabatan Inggris

8.

Jasa bangunan/kontraktor/kantor G.M
Manager
Teknisi
Staf
6.000
6.450
4.650
2.500

Seharusnya :

No. Jenis usaha Jabatan Inggris

8.

Jasa bangunan/kontraktor/kantor G.M
Manager
Teknisi
Staf
6.450
6.000
4.650
2.500

Demikian ralat ini dibuat untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

WAHONO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.23/1988