Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.44/1990

Dengan menunjuk pada Surat Edaran Nomor : SE-13/PJ.24/1990 tanggal 14 April 1990 perihal Pencegahan Adanya SSP Palau, dengan ini disampaikan beberapa penjelasan dan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Sebagaimana tercantum dalam butir 2 surat edaran tersebut, keabsahan penyetoran pajak dinyatakan dengan adanya SSP lembar 2 (KP PDIP 5.1) atau lembar 1 (KPU-35) yang diterima dari KPKN dengan pengantar DA.08.02 (KK 26). Dengan demikian maka ada/tidaknya SSP tersebut haruslah menjadi perhatian KPP dalam rangka pengamanan tata usaha penerimaan;

  2. Apabila pada administrasi KPP hanya ada SSP lembar 3 (KP PDIP 5.1) atau lembar 2 (KPU-35) saja, maka untuk meyakini keabsahan setoran Wajib Pajak harus diteliti apakah setoran dimaksud terhitung dalam DA.08.02 (KK 26) atau tidak. Dalam hal KPP tidak menerima DA.08.02 (KK 26) yang melakukan penelitian adalah Kanwil yang menerima DA.08.02 (KK 26).

    Jika setoran Wajib Pajak tidak terhitung dalam DA.08.02 (KK 26) maka timbul dugaan adanya pemalsuan SSP, namun demikian dugaan itu masih perlu dikaji lagi karena ada kemungkinan SSP tersebut memang belum dilimpahkan oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro) ke KPKN sehingga oleh karenanya perlu dilakukan konfirmasi ke kantor-kantor itu dan kemungkinannya adalah :

2.1. Memang ada penyetoran pajak tetapi belum dilimpahkan ke Bank Koordinator/Sentral Giro/KPKN; dalam hal demikian KPP/Kanwil yang menerima DA.08.02 supaya segera meminta Kantor Penerima Pembayaran agar memproses setoran pajak itu sebagaimana mestinya dan melaporkannya ke Kanwil/Kantor Pusat;
2.2. Tidak ada penyetoran pajak; dalam hal demikian KPP supaya mengamankan barang bukti adanya dugaan pemalsuan SSP, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kanwil/Kantor Pusat; Atas hasil konfirmasi supaya dibuatkan berita acara yang ditandatangani KPP bersama kantor penerima pembayaran dan berita acara berlaku sebagai SSP (sementara) dalam hal butir 3.1. dan sebagai bukti adanya dugaan pemalsuan dalam hal butir 3.2. Konfirmasi dilakukan oleh KPP sekalipun tidak menerima DA.08.02 (KK 26).

  1. Kemungkinan lain adanya pemalsuan adalah dengan jalan memalsu teraan KPKN pada SSP lembar 2 (KP PDIP 5.1) atau lembar 1 (KPU-35) kemudian memasukkan setoran palsu tersebut dalam tata usaha penerimaan KPP. Ciri daripada teraan palsu telah disampaikan dengan Surat Edaran Nomor : SE-38/PJ.2/1990 tanggal 5 Oktober 1990. Jika dijumpai kecurigaan adanya pemalsuan teraan KPKN maka supaya dijalankan prosedur sebagaimana dijelaskan di atas.
  1. Pelaksanaan prosedur penelitian maupun konfirmasi supaya dilakukan secepatnya agar bila akhirnya tidak terbukti adanya pemalsuan SSP, tidak mengakibatkan kelambatan pelayanan kepada Wajib Pajak. (untuk restitusi).

Berkaitan dengan hal ini perlu diingatkan hal-hal sebagai berikut :

    1. KPP yang menerima SSP milik KPP lain, supaya me-SPh-kan SSP tersebut pada minggu berikutnya sesuai Bab III Pedoman Induk TUPRP;
    2. Kanwil yang menerima DA.08.02 supaya menjaga ketertiban administrasi penyaluran SSP agar apabila dilakukan penelitian keabsahan/pelacakan, dapat segera memastikan ada/tidaknya suatu setoran pajak dalam DA.08.02 (KK 26) dan kemana SSP-nya disalurkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.44/1990