Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.51/1997

Sehubungan dengan masih terdapatnya perbedaan penafsiran dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan komoditi kopra, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 jo. Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, bahwa hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, lada, panili, kapuk, dan sejenisnya yang diambil langsung dari sumbernya termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Oleh karena kopra adalah produk hasil olahan/proses (dikupas dan dikeringkan) dari buah kelapa, maka kopra tersebut bukan termasuk hasil tanaman perkebunan yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

  2. Pengusaha yang memperdagangkan kopra atau petani yang mengolah kopra yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan kopra dengan jumlah peredaran bruto Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) atau lebih, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan dengan pengukuhan tersebut Pengusaha berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan kopra tersebut. Pengusaha kecil atau petani kecil yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan kopra dengan jumlah peredaran bruto kurang dari Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) namun memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan kopra tersebut.

  3. Apabila di wilayah kerja Saudara terdapat pengusaha atau petani sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka pengusaha atau petani tersebut agar dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25-95).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.51/1997