Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Pengenaan PPN dan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK