Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.5/2001

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak tentang pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.5/2001 tanggal 9 Mei 2001 hal Uji Coba Konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (Program PK-PM Melalui Komputer) dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan uji coba konfirmasi Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.5/2001 hanya berlaku untuk konfirmasi Faktur Pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

  2. Permintaan konfirmasi Faktur Pajak oleh Fungsional Pemeriksa kepada KPP uji coba maupun KPP non uji coba dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai ada pengaturan lebih lanjut. Kepala KPP wajib menjawab konfirmasi yang diminta oleh Fungsional Pemeriksa.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.5/2001