Sehubungan dengan telah ditetapkannya surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 196/KMK.04/1994 tentang Perubahan atas Lampiran III (Tiga), IV (Empat), V (Lima), VI (Enam) keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Dengan diterbitkannya Kep.Menkeu No : 196/KMK.04/1994 tersebut, maka mesin bukan merupakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pencabutan ketentuan pengenaan PBB atas mesin mulai berlaku sejak tahun fiskal 1994.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK