Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.6/2002

Sehubungan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak dengan PT. Bank Central Asia, Tbk tentang Penerimaan Pembayaran dan Pelimpahan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Melalui Fasilitas Bank Central Asia (BCA) secara On-Line oleh Direktur Jenderal Pajak dan Presiden Direktur PT. Bank Central Asia, TBk pada hari rabu tanggal 7 Agustus 2002 dijakarta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melalui Perjanjian Kerjasama tersebut, mulai pertengahan Agustus 2002 pembayaran PBB untuk objek pajak di wilayah DKI Jakarta telah dapat dilakukan melalui fasilitas perbankan elektronik, yaitu ATM BCA. Di masa mendatang, secara bertahap pembayaran PBB melalui fasilitas ATM BCA akan dikembangkan ke fasilitas perbankan elektronik lainnya seperti, internet banking (klik BCA) dan phone banking, dan secara bertahap pula cakupan objek pajak akan diperluas untuk seluruh Indonesia.

  2. Pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik secara on-line dikembangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan meningkatkan tertib adminsitrasi pembayaran PBB. Secara umum pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik memiliki kelebihan sebagai berikut:

    1. dari sisi pelayanan kepada Wajib Pajak:
    2. 1) waktu pelayanan lebih lama, yaitu selama 24 jam penuh termasuk pada hari libur
      2) dapat dibayarkan melalui ATM BCA di seluruh Indonesia yang jumlahnya cukup banyak (kurang lebih 2200 unit);
      3) Wajib Pajak dapat membayar PBB lebih nyaman dan fleksibel sejalan dengan aktivitas Wajib Pajak, dan lain-lain;
      4)

      struk ATM diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dan sebagai pengganti STTS, sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-371/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002 (terlampir).

    3. dari sisi administrasi :
    4. 1) komunikasi data pembayaran menggunakan jaringan real time on-line, sehingga dapat menyajikan data pembayaran secara cepat dan akurat;
      2) proses rekonsiliasi pembayaran dilakukan secara cepat dan terpusat, yaitu secara harian oleh Direktorat PBB dan BPHTB dengan BCA;
      3) pelaporan dilakukan melalui sistem, baik pelaporan dari BCA ke Direktorat PBB dan BPHTB maupun dari Direktorat PBB dan BPHTB ke KPPBB;
      4)

      tidak perlu dilakukan perekaman STTS, karena status lunas secara otomatis akan terekam dalam basis data pada saat selesai dilakukan pembayaran.

  3. Sehubungan telah dilaksanakan pembayaran PBB melalui ATM BCA sebagaimana tersebut di atas, bersama ini terlampir disampaikan pedoman penanganan terhadap keluhan Wajib Pajak (complaint handling) yang akan dilakukan oleh Hallo BCA (lampiran I).

  4. Adapun alur tata cara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB melalui fasilitas perbankan elektronik sebagaimana lampiran II.
  1. Mengingat tata cara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB melalui fasilitas perbankan elektronik sedikit berbeda dengan tatacara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sebelumnya, serta dalam rangka tercapainya tertib administrasi pembayaran PBB, bersama ini terlampir disampaikan tatacara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB melalui fasilitas perbankan elektronik (lampiran III).

  2. Untuk kelancaran pelaksanaannya, diminta agar Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
    1. Melakukan koordinasi sebaik-baiknya dengan instansi terkait lainnya, seperti Bank Persepsi PBB terkait dan Pemerintah Daerah setempat;
    2. Mensosialisasikan fasilitas pembayaran ini kepada para Wajib Pajak, termasuk kepada para pegawai di lingkungan instansi Saudara;
    3. Kepala KPPBB agar menunjuk petugas khusus untuk menangani penatausahaan pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik ini

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd.

SUHARNO
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.6/2002