Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.6/2003

Dalam rangka meningkatkan upaya pencairan tunggakan PBB dan BPHTB sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-32/PJ.6/2003 tanggal 24 Juni 2002 tentang 100 Penunggak Terbesar PBB dan BPHTB dan SE-10/PJ.6/2003 tanggal 1 April 2003 tentang Evaluasi Tunggakan PBB dan BPTHB tahun 2002 yang mengarahkan pencairan tunggakan PBB sebesar 25% dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Diminta kepada setiap Kantor Pelayanan PBB untuk mengirimkan data penunggak PBB dan BPTHB Rp. 100 juta ke atas tahun 2002 di wilayah kerja masing-masing.

  2. Data dimaksud hendaknya disampaikan dalam bentuk hard-copy dan disket (dalam format aplikasi excel), dengan format sebagaimana terlampir, dan paling lambat dapat di terima oleh Direktorat PBB dan BPTHB pada tanggal 18 Agustus 2003.

  3. Data penunggak PBB dan BPTHB Rp 100 juta ke atas tahun 2003 dan seterusnya agar disampaikan ke Direktorat PBB dan BPTHB paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.

Dengan demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal Direktur PBB dan BPTHB

ttd

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.6/2003