Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-419/PJ/2000 tanggal 29 September 2000 Tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan tersebut diatur bahwa Model Pakaian Seragam Khusus Bagi Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-419/PJ/2000 tanggal 29 September 2000.
-
Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.41/2000 tanggal 01 Mei 2000 tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK